Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakiian Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Berikut ini beberapa kutipan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018.
Bakal Calon Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 terkait Bakal Calon Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPR dinyatakan bahwa:
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018: Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik Negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD.
Pasal 2 ayat (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan suratpengunduran diri dan tidak dapatditarik kembali.
Pasal 2 ayat (3) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
Pasal Pasal 3 ayat (1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan /atau badan usaha milik desa, atau badan lain yanganggarannya bersurnber dari keuangan negara harusmengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
Pasal Pasal 3 ayat (2) Pengunduran diri dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
Pasal Pasal 3 ayat (3) Perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan padabadan usaha milik negara dan /atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usahamilik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018: Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemiliahan umum atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, dan anggota DPD, gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Pasal 18 ayat (2) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawanatau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Pasal 18 ayat (3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diri dan ayat (2) dinyatakan dengan surat pengunduran dan tidak dapat ditarik kembali.
Pasal 18 ayat (4) Pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
Permimaan Izin Dalam Pencaionan Presiden Dan Wakil Presiden
Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 32 Tahun 2018 pada 18 Juli 2018 lalu. PP tersebut mengatur soal tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD atau menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, aturan mewajibkan kepala daerah izin kepada presiden apabila ingin mencalonkan diri dalam Pilpres. Pasal 29 ayat (1). Pasal itu berbunyi, 'Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.
Ayat (2) Pasal 29 berbunyi, 'Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 29 ayat (4) pun menekankan, 'Surat permintaan izin gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden.
Tata Cara Pelaksanaan Cuti Kampanye
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 ini, Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden, atau ikut serta dalam Kampanye Pemilihan Umum. “Dalam melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud, Presiden dan Wakil Presiden harus menjalankan Cuti,” bunyi Pasal 30 ayat (2) PP ini.
Sementara menteri atau pejabat setingkat menteri, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 ini, dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan: a. berstatus sebagai anggota partai politik atau; b. anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Adapun gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan: a. sebagai calon presiden atau wakil presiden; b. berstatus anggota partai politik; atau c. anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Saat melaksanakan kampanye, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 ini, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus menjalankan cuti. Selain itu, PP ini menegaskan, Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Cuti Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota untuk melakukan Kampanye Pemilihan Umum disesuaikan dengan jangka waktu Kampanye Pemilihan Umum,” bunyi Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 ini.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 -----disini-----
Demikian info tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakiian Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Berikut ini beberapa kutipan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018. semoga bermanfaat. Terima kasih.