Negara kita adalah negara kepulauan, Indonesia disebut negara kepulauan karena terdiri dari beribu-ribu pulau. Pulau-pulau tersebut terbentang dari Sabang sampai Merauke. Sabang terletak di ujung barat dan Merauke terletak di ujung timur. Keteraturan suatu negara dipengaruhi oleh penerapan sistem administrasi. Sistem ini menjadi dasar pengelolaan negara. Indonesia sebagai suatu negara yang memiliki wilayah cukup luas, membutuhkan sistem administrasi yang mampu menjangkau seluruh wilayah. Sistem tersebut juga harus mampu menciptakan pemerataan dan keadilan dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pembahasan awal mengenai pembentukan provinsi di Indonesia dilakukan pada sidang PPKI II. Dalam sidang yang berlangsung pada tanggal 19 Agustus 1945 tersebut, dibahas mengenai pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi. Provinsi yang ada pada saat itu adalah Provinsi Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Sunda Kecil (Nusa Tenggara), dan Maluku. Pada tahun 1945–1949 Indonesia mengalami perkembangan wilayah. Hal ini disebabkan masuknya kembali.
Belanda untuk menguasai Indonesia. Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk serikat. Pada saat itu Indonesia terdiri atas lima belas negara bagian. Republik Indonesia adalah bagian dari Republik Indonesia Serikat. Pada tahun 1950 kita kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada kurun waktu 1950–1966 di Indonesia telah terjadi pemekaran beberapa provinsi sebagai berikut:
Pemekaran wilayah adalah pemisahan suatu wilayah dari wilayah lain sehingga menjadi wilayah baru. Jumlah provinsi di Indonesia bertambah ketika Irian Barat resmi kembali menjadi bagian dari NKRI pada tanggal 19 November 1969 dan menjadi provinsi ke-26. Irian Barat kemudian namanya berubah menjadi Irian Jaya. Selanjutnya, Timor Timur berintegrasi atau bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Juli 1976. Timor Timur menjadi provinsi ke-27. Pada tanggal 19 Oktober 1999 Timor Timur melepaskan diri dari NKRI. Timor Timur menjadi negara baru, yaitu Timor Leste.
Selanjutnya di Indonesia terbentuk beberapa provinsi baru. Provinsi baru yang terbentuk sejak tahun 1999 di Indonesia sebagai berikut.
Berikut daftar provinsi yang ada di Indonesia sampai dengan saat ini.
Perkembangan Wilayah Laut Indonesia
Wilayah laut Indonesia pertama kali ditentukan dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939. Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar laut wilayah perairan Indonesia hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau atau bagian pulau Indonesia. Lebar laut hanya 3 mil laut. Artinya, antarpulau di Indonesia terdapat laut internasional yang memisahkan satu pulau dengan pulau lainnya. Hal ini dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengumumkan Deklarasi Djoeanda. Pemerintah mengumumkan bahwa lebar laut Indonesia adalah 12 mil. Selanjutnya, dengan Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia ditetapkan tentang laut wilayah Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus. Perairan Indonesia dikelilingi oleh garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau terluar Indonesia.
Pada tahun 1982 Konvensi Hukum Laut PBB memberikan dasar hukum bagi negara-negara kepulauan untuk menentukan batasan lautan sampai zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Dengan dasar ini suatu negara memiliki wewenang untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di zona tersebut. Berbagai sumber daya alam seperti perikanan, gas bumi, minyak bumi, dan bahan tambang lainnya dapat dimanfaatkan oleh negara yang bersangkutan. Berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi Hukum Laut PBB.
Wilayah laut Indonesia sangat luas. Wilayah laut Indonesia dibedakan menjadi tiga, yaitu zona laut teritorial, zona landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif.
1. Zona Laut Teritorial
Zona laut teritorial adalah jalur laut yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau. Sebuah Negara mempunyai kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial. Akan tetapi, negara tersebut harus menyediakan jalur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Batas territorial Indonesia telah diumumkan sejak Deklarasi Djoeanda pada tanggal 13 Desember 1957.
2. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen adalah dasar laut yang merupakan lanjutan dari sebuah benua. Landas kontinen memiliki kedalaman kurang dari 150 meter. Landas kontinen diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Penentuan landas kontinen Indonesia dilakukan dengan melakukan perjanjian dengan negara-negara tetangga. Pada tahun 1973 pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Pada zona ini suatu negara mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Negara tersebut juga harus menyediakan jalur pelayaran yang terjamin keselamatan dan keamanannya.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980. Di zona ini negara Indonesia memiliki hak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam yang ada. Eksplorasi adalah penyelidikan tentang sumber daya alam yang ada di suatu daerah.
Eksploitasi adalah pengusahaan atau mendayagunakan sumber daya alam yang ada di suatu daerah. Konservasi adalah upaya pemeliharaan atau perlindungan sumber daya alam supaya tidak mengalami kerusakan. Di zona ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel atau pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai prinsip hukum laut internasional.
Pelestarian Wilayah Laut Indonesia
Sebagian besar wilayah Indonesia berupa lautan. Sekitar 70% wilayah Indonesia berupa lautan yang menghubungkan antarpulau. Laut memberikan manfaat dan menjadi sumber penghidupan bagi banyak orang. Laut menyimpan sumber daya alam yang melimpah. Sumber daya alam hayati maupun nonhayati terdapat di laut. Sumber daya alam yang ada di laut sebagai berikut:
Sumber daya alam yang ada di laut dapat mengalami kerusakan. Kerusakan sumber daya alam di laut sebagian besar disebabkan oleh tindakan manusia. Faktor-faktor yang dapat mengakibatkan kerusakan di laut sebagai berikut:
Sumber daya alam yang ada di laut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Kita boleh memanfaatkan sumber daya alam yang ada di laut. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup. Akan tetapi, kita juga harus menjaga kelestariannya. Beberapa upaya yang dilakukan untuk melestarikan sumber daya laut sebagai berikut:
Pembahasan awal mengenai pembentukan provinsi di Indonesia dilakukan pada sidang PPKI II. Dalam sidang yang berlangsung pada tanggal 19 Agustus 1945 tersebut, dibahas mengenai pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi. Provinsi yang ada pada saat itu adalah Provinsi Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Sunda Kecil (Nusa Tenggara), dan Maluku. Pada tahun 1945–1949 Indonesia mengalami perkembangan wilayah. Hal ini disebabkan masuknya kembali.
Belanda untuk menguasai Indonesia. Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk serikat. Pada saat itu Indonesia terdiri atas lima belas negara bagian. Republik Indonesia adalah bagian dari Republik Indonesia Serikat. Pada tahun 1950 kita kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada kurun waktu 1950–1966 di Indonesia telah terjadi pemekaran beberapa provinsi sebagai berikut:
- Pada tahun 1950 Provinsi Sumatra dipecah menjadi Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan. Pada tahun ini Yogyakarta mendapatkan status daerah istimewa.
- Pada tahun 1956 Provinsi Kalimantan dipecah menjadi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
- Pada tahun 1957 Provinsi Sumatra Tengah dipecah menjadi Provinsi Jambi, Riau, dan Sumatra Barat. Pada tahun ini Jakarta mendapatkan status sebagai daerah khusus ibu kota. Selain itu, Aceh menjadi provinsi tersendiri lepas dari Sumatra Utara.
- Pada tahun 1959 Provinsi Sunda kecil dipecah menjadi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Pada tahun ini juga dibentuk Provinsi Kalimantan Tengah dari Kalimantan Selatan.
- Pada tahun 1960 Provinsi Sulawesi dipecah menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Selatan.
- Pada tahun 1963 PBB menyerahkan Irian Barat ke Indonesia.
- Pada tahun 1964 dibentuk Provinsi Lampung dari pemekaran Provinsi Sumatra Selatan. Selain itu, dibentuk pula Provinsi Sulawesi Tengah (pemekaran dari Sulawesi Utara) dan Provinsi Sulawesi Tenggara (pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan).
Pemekaran wilayah adalah pemisahan suatu wilayah dari wilayah lain sehingga menjadi wilayah baru. Jumlah provinsi di Indonesia bertambah ketika Irian Barat resmi kembali menjadi bagian dari NKRI pada tanggal 19 November 1969 dan menjadi provinsi ke-26. Irian Barat kemudian namanya berubah menjadi Irian Jaya. Selanjutnya, Timor Timur berintegrasi atau bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Juli 1976. Timor Timur menjadi provinsi ke-27. Pada tanggal 19 Oktober 1999 Timor Timur melepaskan diri dari NKRI. Timor Timur menjadi negara baru, yaitu Timor Leste.
Selanjutnya di Indonesia terbentuk beberapa provinsi baru. Provinsi baru yang terbentuk sejak tahun 1999 di Indonesia sebagai berikut.
- Pada tanggal 4 Oktober 1999 Provinsi Maluku Utara dengan ibukota Sofifi-Ternate yang merupakan pengembangan dari Provinsi Maluku. Provinsi Maluku Utara menjadi provinsi ke-27
- Pada tanggal 17 Oktober 1999 Provinsi Banten yang merupakan pemekaran dari Provinsi Jawa Barat dan menjadi provinsi ke-28
- Pada tanggal 4 Desember 200 Provinsi Bangka Belitung yang merupakan pemekaran dari provinsi Riau dan menjadi provinsi ke-29
- Pada tanggal 22 desember 2000 Provinsi Gorontalo yang dari Provinsi Sulawesi Utara dan menjadi provinsi ke-30
- Pada tanggal 21 Nopember 2001 Provinsi Papua Barat memisahkan diri dari Provinsi Papua dan menjadi Provinsi ke-31
- Pada tanggal 25 Oktober 2002 Provinsi Kepri dengan ibukota Tanjung Pinang yang merupakan pemekaran dari Provinsi Riau dan menjadi provinsi ke-32
- Pada tanggal 5 Oktober 2004 Provinsi Sulbar dengan ibukota Mamuju memisahkan diri dari Provinsi Sulawesi Selatan dan menjadi provinsi ke-33
- Kalimantan Utara dengan ibukota Tanjung Selor merupakan provinsi termuda Indonesia, resmi disahkan menjadi provinsi dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012.
Berikut daftar provinsi yang ada di Indonesia sampai dengan saat ini.
No. | Provinsi | Ibu Kota | No. | Provinsi | Ibu Kota |
---|---|---|---|---|---|
1 | NAD | Banda Aceh | 18 | Nusa Tenggara Barat | Mataram |
2 | Sumatra Utara | Medan | 19 | Nusa Tenggara Timur | Kupang |
3 | Sumatra Barat | Padang | 20 | Kalimantan Barat | Pontianak |
4 | Riau | Pekan Baru | 21 | Kalimantan Tengah | Palangkaraya |
5 | Kepulauan Riau | Tanjung Pinang | 22 | Kalimantan Timur | Samarinda |
6 | Jambi | Jambi | 23 | Kalimantan Selatan | Banjarmasin |
7 | Bengkulu | Bengkulu | 24 | Sulawesi Utara | Manado |
8 | Sumatra Selatan | Palembang | 25 | Gorontalo | Gorontalo |
9 | Bangka Belitung | Pangkal Pinang | 26 | Sulawesi Tengah | Palu |
10 | Lampung | Bandar Lampung | 27 | Sulawesi Barat | Mamuju |
11 | DKI Jakarta | Jakarta | 28 | Sulawesi Selatan | Makassar |
12 | Banten | Serang | 29 | Sulawesi Tenggara | Kendari |
13 | Jawa Barat | Bandung | 30 | Maluku | Ambon |
14 | Jawa Tengah | Semarang | 31 | Maluku Utara | Sofifi |
15 | DI Yogyakarta | Yogyakarta | 32 | Papua | Jayapura |
16 | Jawa Timur | Surabaya | 33 | Irian Jaya Barat | Manokwari |
17 | Bali | Denpasar | 34 | Kalimantan Utara | Tanjung Selor |
Perkembangan Wilayah Laut Indonesia
Wilayah laut Indonesia pertama kali ditentukan dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939. Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar laut wilayah perairan Indonesia hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau atau bagian pulau Indonesia. Lebar laut hanya 3 mil laut. Artinya, antarpulau di Indonesia terdapat laut internasional yang memisahkan satu pulau dengan pulau lainnya. Hal ini dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengumumkan Deklarasi Djoeanda. Pemerintah mengumumkan bahwa lebar laut Indonesia adalah 12 mil. Selanjutnya, dengan Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia ditetapkan tentang laut wilayah Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus. Perairan Indonesia dikelilingi oleh garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau terluar Indonesia.
Pada tahun 1982 Konvensi Hukum Laut PBB memberikan dasar hukum bagi negara-negara kepulauan untuk menentukan batasan lautan sampai zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Dengan dasar ini suatu negara memiliki wewenang untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di zona tersebut. Berbagai sumber daya alam seperti perikanan, gas bumi, minyak bumi, dan bahan tambang lainnya dapat dimanfaatkan oleh negara yang bersangkutan. Berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi Hukum Laut PBB.
Wilayah laut Indonesia sangat luas. Wilayah laut Indonesia dibedakan menjadi tiga, yaitu zona laut teritorial, zona landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif.
1. Zona Laut Teritorial
Zona laut teritorial adalah jalur laut yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau. Sebuah Negara mempunyai kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial. Akan tetapi, negara tersebut harus menyediakan jalur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Batas territorial Indonesia telah diumumkan sejak Deklarasi Djoeanda pada tanggal 13 Desember 1957.
2. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen adalah dasar laut yang merupakan lanjutan dari sebuah benua. Landas kontinen memiliki kedalaman kurang dari 150 meter. Landas kontinen diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Penentuan landas kontinen Indonesia dilakukan dengan melakukan perjanjian dengan negara-negara tetangga. Pada tahun 1973 pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Pada zona ini suatu negara mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Negara tersebut juga harus menyediakan jalur pelayaran yang terjamin keselamatan dan keamanannya.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980. Di zona ini negara Indonesia memiliki hak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam yang ada. Eksplorasi adalah penyelidikan tentang sumber daya alam yang ada di suatu daerah.
Eksploitasi adalah pengusahaan atau mendayagunakan sumber daya alam yang ada di suatu daerah. Konservasi adalah upaya pemeliharaan atau perlindungan sumber daya alam supaya tidak mengalami kerusakan. Di zona ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel atau pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai prinsip hukum laut internasional.
Pelestarian Wilayah Laut Indonesia
Sebagian besar wilayah Indonesia berupa lautan. Sekitar 70% wilayah Indonesia berupa lautan yang menghubungkan antarpulau. Laut memberikan manfaat dan menjadi sumber penghidupan bagi banyak orang. Laut menyimpan sumber daya alam yang melimpah. Sumber daya alam hayati maupun nonhayati terdapat di laut. Sumber daya alam yang ada di laut sebagai berikut:
- Berbagai jenis biota laut seperti ikan, udang, cumi-cumi, kerang, kepiting, dan biota lainnya. Sumber daya alam tersebut memberikan penghidupan bagi para nelayan.
- Kerang mutiara memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi.
- Rumput laut dibudidayakan di daerah pesisir. Budi daya ini dapat meningkatkan pendapatan penduduk.
- Air laut merupakan bahan dasar pembuatan garam mineral.
- Berbagai bahan tambang terdapat di laut, di antaranya minyak bumi.
Sumber daya alam yang ada di laut dapat mengalami kerusakan. Kerusakan sumber daya alam di laut sebagian besar disebabkan oleh tindakan manusia. Faktor-faktor yang dapat mengakibatkan kerusakan di laut sebagai berikut:
- Membuang sampah di laut. Pembuangan limbah industri yang mengandung bahan kimia dapat mencemari laut sehingga biota laut banyak yang mati.
- Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan menyebabkan kerusakan terumbu karang.
- Penggunaan jaring pukat harimau dan jaring trawl menyebabkan ikanikan kecil tertangkap sehingga populasi ikan semakin berkurang.
- Tumpukan minyak mentah di laut menyebabkan kematian berbagai jenis ikan dan biota laut lainnya.
Sumber daya alam yang ada di laut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Kita boleh memanfaatkan sumber daya alam yang ada di laut. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup. Akan tetapi, kita juga harus menjaga kelestariannya. Beberapa upaya yang dilakukan untuk melestarikan sumber daya laut sebagai berikut:
- Menjaga kebersihan laut atau tidak membuang sampah sembarangan.
- Melakukan daur ulang sampah industri sebelum dibuang ke laut atau sungai.
- Melarang penggunaan pukat harimau.
- Melarang penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan.
- Melindungi terumbu karang sebagai tempat perkembangbiakan ikan.
- Menanam hutan bakau di pesisir pantai untuk mencegah abrasi pantai.
- Hutan bakau (mangrove) juga digunakan untuk berkembang biak berbagai jenis biota laut.
- Memberi sanksi yang berat terhadap orang-orang yang menangkap satwa laut yang dilindungi.